Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dirinci lebih lanjut berdasarkan:
a. jenis Pupuk Bersubsidi;
b. jumlah Pupuk Bersubsidi; dan
c. kabupaten/kota.
(2) Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala dinas yang membidangi pertanian di provinsi.
(3) Keputusan kepala dinas yang membidangi pertanian di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
