Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk sektor pertanian, alokasi Pupuk Bersubsidi terdiri atas: a. alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat; b. alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi; dan c. alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda