Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
Untuk sektor pertanian, alokasi Pupuk Bersubsidi terdiri atas:
a. alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat;
b. alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi; dan
c. alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
