Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penebusan Pupuk Bersubsidi sektor perikanan dilakukan verifikasi dan validasi. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda