Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN HPP sementara Pupuk Bersubsidi. (2) Penetapan HPP sementara Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui reviu oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan atas permintaan. (3) Dalam hal badan pengawasan keuangan dan pembangunan tidak melakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan HPP sementara Pupuk Bersubsidi dilakukan menggunakan hasil reviu tahun sebelumnya. (4) HPP sementara Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda