Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
Dalam hal dilakukan perubahan rencana Pengadaaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), BUMN Pupuk wajib melaporkan kepada:
a. Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
b. Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Kementerian Koperasi;
e. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
f. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; dan
g. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
