Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pupuk untuk Pupuk Bersubsidi sektor pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pupuk urea;
b. Pupuk NPK; dan
c. Pupuk organik.
(2) Dalam hal dibutuhkan, Pupuk NPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa Pupuk NPK dengan formula khusus.
(3) Perubahan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penambahan jenis Pupuk SP 36 dan Pupuk ZA, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
