Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pupuk untuk Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pupuk urea
b. Pupuk SP 36; dan
c. Pupuk organik.
(2) Perubahan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
