Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pupuk Bersubsidi terdiri atas Pupuk Bersubsidi sektor: a. pertanian; dan b. perikanan. (2) Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berbasis volume. (3) Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator.
Koreksi Anda