Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
(1) Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 36, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 49 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Direktur Jenderal, direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya, dan/atau BUMN Pupuk.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Apabila Gapoktan, Pokdakan, dan/atau Pengecer tidak mentaati teguran tertulis sampai dengan jangka waktu teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakhir, BUMN Pupuk dapat mencabut penetapan sebagai penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah.
Koreksi Anda
