Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 meliputi aspek:
a. pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh BUMN Pupuk;
b. pelaksanaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Pelaku Usaha Distribusi, Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2);
c. laporan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh BUMN Pupuk;
d. ketersediaan stok di BUMN Pupuk, Pelaku Usaha Distribusi, dan penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah; dan
e. kesesuaian jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan sasaran penerima Pupuk Bersubsidi.
Koreksi Anda
