Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 meliputi aspek: a. pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh BUMN Pupuk; b. pelaksanaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Pelaku Usaha Distribusi, Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); c. laporan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh BUMN Pupuk; d. ketersediaan stok di BUMN Pupuk, Pelaku Usaha Distribusi, dan penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah; dan e. kesesuaian jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan sasaran penerima Pupuk Bersubsidi.
Koreksi Anda