Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terdiri atas: a. Gapoktan; b. Pokdakan; c. Pengecer; dan/atau d. Koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran Pupuk. (2) Sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi pada penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda