Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
Dalam hal alokasi Pupuk Bersubsidi telah habis:
a. BUMN Pupuk dan Pelaku Usaha Distribusi dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 43 huruf d dan huruf e, dan Pasal 44 huruf c; dan
b. Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban memiliki persediaan stok Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c.
Koreksi Anda
