Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan melalui penebusan dengan menggunakan kartu tanda penduduk.
(2) Penggunaan kartu tanda penduduk dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
