Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh BUMN Pupuk. (2) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan Menteri kepada BUMN Pupuk.
Koreksi Anda