Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melakukan pembinaan dalam pelaksanaan tata kelola Pupuk Bersubsidi.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dapat berkoordinasi dengan menteri, kepala dinas, dan/atau instansi/lembaga terkait.
Koreksi Anda
