Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku sebagai harga pembelian Pupuk Bersubsidi oleh sasaran penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah. (2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Koreksi Anda