Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
(1) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku sebagai harga pembelian Pupuk Bersubsidi oleh sasaran penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah.
(2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
