Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
BUMN Pupuk wajib menyampaikan laporan Pengadaan, Penyaluran, dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan secara nasional secara berkala setiap bulan termasuk permasalahan dan upaya mengatasinya kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada:
a. Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
b. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
d. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
e. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan;
f. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Kementerian Koperasi; dan
g. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
