Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
Komponen HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
