Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN Pupuk mengajukan penagihan setelah Pupuk Bersubsidi disalurkan kepada Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ditebus oleh sasaran penerima Pupuk Bersubsidi, serta dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42. (2) Pembayaran subsidi Pupuk dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran setelah verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai dilakukan. (3) Penagihan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
Koreksi Anda