Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan setelah disepakati penetapan volume Pupuk Bersubsidi yang diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan e-RDKK.
Koreksi Anda