Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Petani dalam e-RDKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (2) huruf a, dan Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan sinkronisasi dengan SIMLUHTAN. (2) e-RDKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengesahan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota. (3) e-RDKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbarui pada tahun berjalan.
Koreksi Anda