Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan setelah alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi ditetapkan.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan:
a. e-RDKK; dan
b. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Koreksi Anda
