Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan setelah alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi ditetapkan. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. e-RDKK; dan b. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Koreksi Anda