Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan realokasi. (2) Realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan alokasi Pupuk Bersubsidi pada salah satu wilayah dengan memperhatikan alokasi Pupuk Bersubsidi yang tersedia dan usulan kebutuhan Pupuk Bersubsidi. (3) Pelaksanaan realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. realokasi antar provinsi dan antar jenis Pupuk Bersubsidi, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri; b. realokasi antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi ditetapkan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di provinsi; dan c. realokasi antar kecamatan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota.
Koreksi Anda