Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, persyaratan Pokdakan sebagai penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sektor perikanan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
