Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, BUMN Pupuk wajib:
a. memiliki dan/atau menguasai gudang pada wilayah tanggung jawabnya;
b. menyediakan, memiliki, atau menguasai sarana pengangkutan;
c. menyalurkan Pupuk Bersubsidi hingga ke penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah dengan harga tebus memperhitungkan margin dengan tidak melebihi HET;
d. menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi sesuai dengan alokasi Pupuk Bersubsidi;
e. menjamin pemenuhan penebusan Pupuk Bersubsidi oleh penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi; dan
f. menjamin standar mutu Pupuk.
Koreksi Anda
