Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, BUMN Pupuk wajib: a. memiliki dan/atau menguasai gudang pada wilayah tanggung jawabnya; b. menyediakan, memiliki, atau menguasai sarana pengangkutan; c. menyalurkan Pupuk Bersubsidi hingga ke penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah dengan harga tebus memperhitungkan margin dengan tidak melebihi HET; d. menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi sesuai dengan alokasi Pupuk Bersubsidi; e. menjamin pemenuhan penebusan Pupuk Bersubsidi oleh penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi; dan f. menjamin standar mutu Pupuk.
Koreksi Anda