Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan setelah alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat ditetapkan.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. e-RDKK; dan
b. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
Koreksi Anda
