Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
(1) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi untuk sektor perikanan dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Mekanisme penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi sektor perikanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
