Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN Pupuk dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) serta Pelaku Usaha Distribusi dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi, dan BUMN Pupuk dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi melalui perdagangan melalui sistem elektronik. (4) Pihak lain selain Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi, dan BUMN Pupuk dilarang melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.
Koreksi Anda