Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pelaku Usaha Distribusi wajib: a. memiliki dan/atau menguasai gudang pada wilayah tanggung jawabnya; b. menyediakan, memiliki, atau menguasai sarana pengangkutan; c. menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan alokasi Pupuk Bersubsidi yang tersedia dan ditetapkan oleh BUMN Pupuk; d. melaksanakan pembelian Pupuk Bersubsidi sesuai dengan jumlah, jenis pupuk, nama, dan alamat, serta wilayah tanggung jawab penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk; e. bertanggung jawab atas penyampaian dan penerimaan Pupuk Bersubsidi oleh penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk pada saat pembelian sesuai dengan jumlah dan jenis serta nama dan alamat penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah yang bersangkutan; f. menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan BUMN Pupuk; g. melaksanakan pengangkutan Pupuk Bersubsidi menggunakan sarana angkutan yang terdaftar pada BUMN Pupuk dengan mencantumkan identitas khusus sebagai angkutan Pupuk Bersubsidi; dan h. melaksanakan pengangkutan sampai dengan penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah.
Koreksi Anda