Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, a. Menteri; dan b. gubernur; dan c. bupati/wali kota, membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida. (2) Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat provinsi dan komisi pengawasan pupuk dan pestisida di tingkat kabupaten/kota berpedoman pada petunjuk teknis pengawasan Pupuk Bersubsidi. (3) Petunjuk teknis pengawasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk sektor pertanian ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. (4) Petunjuk teknis pengawasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk sektor perikanan ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya.
Koreksi Anda