Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha Distribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 44, dan Pasal 49 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi oleh BUMN Pupuk.
Koreksi Anda
