Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN Pupuk wajib menyampaikan rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi paling lambat 14 (empat belas) hari setelah dilakukan penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kapasitas produksi termasuk jumlah rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi selama satu tahun. (3) Rencana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh BUMN Pupuk kepada: a. Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan; b. Direktur Jenderal; c. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; dan e. Asisten Deputi Bidang lndustri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda