Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), serta Pelaku Usaha Distribusi wajib menyampaikan laporan realisasi Penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi kepada: a. kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat; b. kepala dinas yang membidangi perikanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat; c. kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat; d. kepala dinas yang membidangi Koperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat; e. BUMN Pupuk; dan f. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap bulan paling lambat tanggal terakhir pada bulan berikutnya.
Koreksi Anda