Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi, BUMN Pupuk, dan/atau pihak lain yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar sasaran penerima, di luar peruntukan, dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan SPJB dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
