Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
Besaran dana subsidi untuk Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan selisih antara HPP dengan HET sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
