Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran dana subsidi untuk Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan selisih antara HPP dengan HET sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda