Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat mencukupi kebutuhan Pupuk Bersubsidi.
(3) BUMN Pupuk menyampaikan data dan dasar pertimbangan Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan Menteri Koordinator.
(4) Berdasarkan data dan dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengajukan usulan Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri untuk disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
