Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap: a. sasaran penerima; b. jenis komoditas peruntukan; c. jenis Pupuk Bersubsidi; d. jumlah dan mutu Pupuk Bersubsidi; e. HPP; f. HET; dan g. ketersediaan stok. (2) Evaluasi Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap: a. realisasi Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi; b. penggunaan Pupuk Bersubsidi oleh sasaran penerima Pupuk Bersubsidi; dan c. sasaran tata kelola Pupuk Bersubsidi meliputi tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran penerima.
Koreksi Anda