Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN Pupuk bertanggung jawab penuh terhadap Penyaluran Pupuk Bersubsidi hingga ke penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah. (2) BUMN Pupuk wajib memenuhi penebusan Pupuk Bersubsidi oleh penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (3) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana ayat (1), BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi. (4) Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan badan usaha yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen berdasarkan SPJB. (5) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai penetapan alokasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.
Koreksi Anda