Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri atas Pembudi daya Ikan yang melakukan usaha: a. pembenihan; dan/atau b. pembesaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor perikanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda