Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. SPJB terkait Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang telah terbit sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat dilaksanakan dan dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 30 Juli 2025.
b. Kartu Perbankan yang telah ditunjuk sebagai sarana penebusan Pupuk Bersubsidi, tetap dapat digunakan dalam hal lebih memudahkan sasaran penerima Pupuk Bersubsidi untuk melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi.
Catatan 24-03-2025:.
Koreksi Anda
