Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
2. Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
3. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
5. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
6. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
7. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
8. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang selanjutnya disingkat LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik,
menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
9. Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
10. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
11. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
12. Layanan Publik yang Bersifat Komersial adalah layanan atas pemanfaatan lagu dan/atau musik yang dapat diakses oleh publik dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
13. Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
14. Pusat Data Lagu dan/atau Musik adalah keseluruhan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, penyajian, dan pengkomunikasian informasi tentang pencatatan ciptaan lagu dan/atau musik dalam daftar umum ciptaan.
15. Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik adalah sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik.
16. Tim Pengawas adalah tim yang dibentuk oleh Menteri untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan terkait evaluasi terhadap LMK dan LMKN.
17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
BAB II
KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN TUGAS LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL
(1) Untuk Pengelolaan Royalti, Menteri membentuk LMKN yang merepresentasikan kepentingan Pencipta dan pemilik Hak Terkait.
(2) LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LMKN Pencipta; dan
b. LMKN pemilik Hak Terkait.
(3) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait masing- masing terdiri atas anggota komisioner dan dipimpin oleh ketua komisioner yang bersifat independen.
(4) Masing-masing LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab kepada Menteri.
LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial.
Pasal 4
Untuk menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama menyelenggarakan tugas:
a. Pengelolaan Royalti pada Layanan Publik yang Bersifat Komersial baik analog maupun digital;
b. penyusunan kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik;
c. penyusunan dan penyampaian rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah koordinasinya;
d. penyusunan standar operasional prosedur terkait Pengelolaan Royalti;
e. penetapan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti oleh pengguna kepada LMK;
f. penetapan tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
g. sinkronisasi dan pembersihan data pemilik hak;
h. mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh LMK jika terdapat keberatan dari anggota LMK;
i. penyusunan dan penyampaian laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri yang ditembuskan kepada LMK dan Tim Pengawas; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI DAN MEKANISME KELEMBAGAAN MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL
(1) Anggota Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait berakhir;
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
d. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; atau
e. sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 3 (tiga) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
(2) Anggota Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait diberhentikan dengan tidak hormat karena:
a. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat LMKN;
b. melakukan pelanggaran disiplin berat;
c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
atau
d. telah melanggar sumpah/janji jabatan berdasarkan usul dari ketua LMKN dan Tim Pengawas.
(3) Dalam hal anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), masing-masing Ketua LMKN terkait harus menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Tim Pengawas.
(4) Menteri MENETAPKAN pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 13
(1) Pemberhentian anggota komisioner masing-masing LMKN yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal masa jabatan anggota komisioner masing- masing LMKN berakhir dan belum ditetapkan anggota komisioner yang baru berdasarkan mekanisme seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri dapat mengangkat ketua dan anggota komisioner masing-masing LMKN sampai dengan ditetapkan anggota komisioner yang baru berdasarkan mekanisme seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 14
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat sebelum berakhirnya masa jabatan yang mengakibatkan kekosongan anggota komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait, ketua masing-masing LMKN dan ketua Tim Pengawas mengajukan usulan anggota komisioner LMKN pengganti antarwaktu kepada Menteri.
(2) Dalam hal belum dilakukan usulan anggota komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja, Menteri dapat menunjuk dan MENETAPKAN anggota komisioner LMKN pengganti antarwaktu.
(3) Menteri MENETAPKAN anggota komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait pengganti antarwaktu.
(4) Masa jabatan masing-masing anggota komisioner LMKN pengganti antarwaktu hanya untuk jangka waktu sisa masa jabatan yang digantikan.
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan kewenangan dan tugasnya, LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dibantu oleh 1 (satu) sekretariat LMKN.
(2) Sekretariat LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan masing-masing ketua LMKN.
(3) Sekretariat LMKN dipimpin oleh sekretaris LMKN yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan kesepakatan masing-masing ketua LMKN.
(4) Sekretariat LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh tenaga ahli.
(5) Tenaga ahli sekretariat LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk untuk melaksanakan tugas di bidang:
a. administratif;
b. keuangan;
c. hukum;
d. lisensi dan kerja sama;
e. hubungan masyarakat;
f. teknologi informasi; dan
g. bidang lain sesuai kebutuhan.
(6) Kualifikasi tenaga ahli sekretariat LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari:
a. tenaga profesional yang berpengalaman dalam bidang administratif kelembagaan;
b. tenaga profesional yang berpengalaman dalam Pengelolaan Royalti;
c. tenaga profesional yang berpengalaman di bidang hukum;
d. perwakilan LMK yang tidak menjadi komisioner LMKN; dan
e. perwakilan dari Pemerintah yang melakukan pengelolaan dan pengawasan di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
(7) Masa jabatan sekretariat LMKN berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait.
Pasal 16
Pasal 17
(1) Dalam mengoptimalkan penarikan Royalti, LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dibantu oleh Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi.
(2) Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing ketua LMKN berdasarkan kesepakatan melalui mekanisme penunjukkan langsung.
(3) Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi bertugas memberikan dukungan administratif terhadap pelaksanaan tugas masing-masing LMKN.
(4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi bertanggung jawab kepada ketua LMKN Pencipta dan ketua LMKN pemilik Hak Terkait.
(5) Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi wajib memberikan laporan berkala terkait penarikan Royalti kepada masing-masing ketua LMKN melalui sekretariat LMKN.
(1) Susunan keanggotaan komisioner LMKN Pencipta berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
(2) Keanggotaan komisioner LMKN Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur:
a. 2 (dua) orang perwakilan dari Pemerintah;
b. 1 (satu) orang ahli/pakar hukum di bidang Hak Cipta;
c. 1 (satu) orang perwakilan LMK Pencipta; dan
d. 1 (satu) orang Pencipta.
(1) Susunan keanggotaan komisioner LMKN Pencipta berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
(2) Keanggotaan komisioner LMKN Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur:
a. 2 (dua) orang perwakilan dari Pemerintah;
b. 1 (satu) orang ahli/pakar hukum di bidang Hak Cipta;
c. 1 (satu) orang perwakilan LMK Pencipta; dan
d. 1 (satu) orang Pencipta.
(1) Susunan keanggotaan komisioner LMKN pemilik Hak Terkait berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
(2) Keanggotaan komisioner LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur:
a. 2 (dua) orang perwakilan dari Pemerintah;
b. 1 (satu) orang ahli/pakar hukum di bidang Hak Cipta;
c. 1 (satu) orang perwakilan LMK Hak Terkait; dan
d. 1 (satu) orang pemilik Hak Terkait.
(1) Susunan keanggotaan komisioner LMKN pemilik Hak Terkait berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
(2) Keanggotaan komisioner LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur:
a. 2 (dua) orang perwakilan dari Pemerintah;
b. 1 (satu) orang ahli/pakar hukum di bidang Hak Cipta;
c. 1 (satu) orang perwakilan LMK Hak Terkait; dan
d. 1 (satu) orang pemilik Hak Terkait.
BAB Kedua
Persyaratan dan Mekanisme Pengangkatan Anggota Komisioner
Untuk dapat diangkat menjadi komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan;
c. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat;
d. bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
g. memiliki pemahaman terhadap permasalahan yang dihadapi oleh industri musik/lagu dan solusinya.
Untuk dapat diangkat menjadi komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan;
c. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat;
d. bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
g. memiliki pemahaman terhadap permasalahan yang dihadapi oleh industri musik/lagu dan solusinya.
Pasal 8
(1) Pemilihan anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.
(2) Dalam pemilihan anggota komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi calon anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. menyiapkan administrasi tahapan seleksi terbuka;
b. mengumumkan pendaftaran seleksi terbuka;
c. menerima dan melakukan pemeriksaan administrasi dan penilaian dokumen peserta calon anggota komisioner;
d. melakukan serangkaian tes dan wawancara terhadap peserta calon anggota komisioner;
e. menyampaikan hasil seleksi terbuka; dan
f. mengumumkan hasil seleksi terbuka.
(4) Seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan komisioner LMKN.
(5) Panitia seleksi menyampaikan hasil seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e kepada Direktur Jenderal.
(6) Direktur Jenderal menyampaikan hasil seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e kepada Menteri untuk dilakukan penetapan dan pengangkatan.
(7) Anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait diangkat untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 9
(1) Pendaftaran calon anggota komisioner masing-masing LMKN dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
(2) Setiap orang hanya dapat mengikuti seleksi calon anggota komisioner pada 1 (satu) LMKN.
(3) Dokumen persyaratan Pendaftaran calon anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait paling sedikit memuat:
a. surat lamaran;
b. daftar riwayat hidup;
c. membuat tulisan yang mencakup visi, misi, dan konsep pengelolaan royalti di bidang musik dan/atau lagu, ditulis dengan jenis huruf times new roman, ukuran 12 (dua belas), spasi 1,5 (satu koma lima), jumlah 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) halaman, kertas ukuran A4;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; dan
e. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Republik INDONESIA.
(1) Pemilihan anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.
(2) Dalam pemilihan anggota komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi calon anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. menyiapkan administrasi tahapan seleksi terbuka;
b. mengumumkan pendaftaran seleksi terbuka;
c. menerima dan melakukan pemeriksaan administrasi dan penilaian dokumen peserta calon anggota komisioner;
d. melakukan serangkaian tes dan wawancara terhadap peserta calon anggota komisioner;
e. menyampaikan hasil seleksi terbuka; dan
f. mengumumkan hasil seleksi terbuka.
(4) Seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan komisioner LMKN.
(5) Panitia seleksi menyampaikan hasil seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e kepada Direktur Jenderal.
(6) Direktur Jenderal menyampaikan hasil seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e kepada Menteri untuk dilakukan penetapan dan pengangkatan.
(7) Anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait diangkat untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 9
(1) Pendaftaran calon anggota komisioner masing-masing LMKN dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
(2) Setiap orang hanya dapat mengikuti seleksi calon anggota komisioner pada 1 (satu) LMKN.
(3) Dokumen persyaratan Pendaftaran calon anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait paling sedikit memuat:
a. surat lamaran;
b. daftar riwayat hidup;
c. membuat tulisan yang mencakup visi, misi, dan konsep pengelolaan royalti di bidang musik dan/atau lagu, ditulis dengan jenis huruf times new roman, ukuran 12 (dua belas), spasi 1,5 (satu koma lima), jumlah 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) halaman, kertas ukuran A4;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; dan
e. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Republik INDONESIA.
Pasal 10
(1) Sebelum melaksanakan kewenangan dan tugas, setiap anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait yang telah ditetapkan, diangkat dan dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG tentang Hak Cipta, dan peraturan perundang-undangan lainnya;
bahwa saya dengan sungguh-sungguh, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya, dengan seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda- bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya, kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara;
bahwa saya dengan sungguh-sungguh, dalam melaksanakan tugas, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau tidak menjanjikan, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung, dari siapapun juga;
bahwa saya dengan sungguh-sungguh, senantiasa akan menolak, tidak menerima, atau tidak mau dipengaruhi, oleh campur tangan siapapun juga, dan saya akan tetap teguh, melaksanakan tugas dan wewenang saya, yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, kepada saya".
(1) Sebelum melaksanakan kewenangan dan tugas, setiap anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait yang telah ditetapkan, diangkat dan dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG tentang Hak Cipta, dan peraturan perundang-undangan lainnya;
bahwa saya dengan sungguh-sungguh, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya, dengan seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda- bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya, kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara;
bahwa saya dengan sungguh-sungguh, dalam melaksanakan tugas, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau tidak menjanjikan, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung, dari siapapun juga;
bahwa saya dengan sungguh-sungguh, senantiasa akan menolak, tidak menerima, atau tidak mau dipengaruhi, oleh campur tangan siapapun juga, dan saya akan tetap teguh, melaksanakan tugas dan wewenang saya, yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, kepada saya".
Pasal 11
(1) Anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait yang telah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri, melakukan pemilihan ketua untuk masing- masing LMKN berdasarkan musyawarah mufakat.
(2) Pemilihan ketua masing-masing LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diangkat.
(3) Ketua masing-masing LMKN yang dipilih berdasarkan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan kepada Menteri.
(4) Dalam hal pemilihan secara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, Menteri berwenang memilih ketua untuk masing-masing LMKN.
(5) Ketua komisioner masing-masing LMKN ditetapkan oleh Menteri.
(1) Anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait yang telah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri, melakukan pemilihan ketua untuk masing- masing LMKN berdasarkan musyawarah mufakat.
(2) Pemilihan ketua masing-masing LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diangkat.
(3) Ketua masing-masing LMKN yang dipilih berdasarkan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan kepada Menteri.
(4) Dalam hal pemilihan secara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, Menteri berwenang memilih ketua untuk masing-masing LMKN.
(5) Ketua komisioner masing-masing LMKN ditetapkan oleh Menteri.
(1) Anggota Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait berakhir;
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
d. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; atau
e. sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 3 (tiga) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
(2) Anggota Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait diberhentikan dengan tidak hormat karena:
a. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat LMKN;
b. melakukan pelanggaran disiplin berat;
c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
atau
d. telah melanggar sumpah/janji jabatan berdasarkan usul dari ketua LMKN dan Tim Pengawas.
(3) Dalam hal anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), masing-masing Ketua LMKN terkait harus menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Tim Pengawas.
(4) Menteri MENETAPKAN pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 13
(1) Pemberhentian anggota komisioner masing-masing LMKN yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal masa jabatan anggota komisioner masing- masing LMKN berakhir dan belum ditetapkan anggota komisioner yang baru berdasarkan mekanisme seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri dapat mengangkat ketua dan anggota komisioner masing-masing LMKN sampai dengan ditetapkan anggota komisioner yang baru berdasarkan mekanisme seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat sebelum berakhirnya masa jabatan yang mengakibatkan kekosongan anggota komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait, ketua masing-masing LMKN dan ketua Tim Pengawas mengajukan usulan anggota komisioner LMKN pengganti antarwaktu kepada Menteri.
(2) Dalam hal belum dilakukan usulan anggota komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja, Menteri dapat menunjuk dan MENETAPKAN anggota komisioner LMKN pengganti antarwaktu.
(3) Menteri MENETAPKAN anggota komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait pengganti antarwaktu.
(4) Masa jabatan masing-masing anggota komisioner LMKN pengganti antarwaktu hanya untuk jangka waktu sisa masa jabatan yang digantikan.
(1) Dalam melaksanakan kewenangan dan tugasnya, LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dibantu oleh 1 (satu) sekretariat LMKN.
(2) Sekretariat LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan masing-masing ketua LMKN.
(3) Sekretariat LMKN dipimpin oleh sekretaris LMKN yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan kesepakatan masing-masing ketua LMKN.
(4) Sekretariat LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh tenaga ahli.
(5) Tenaga ahli sekretariat LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk untuk melaksanakan tugas di bidang:
a. administratif;
b. keuangan;
c. hukum;
d. lisensi dan kerja sama;
e. hubungan masyarakat;
f. teknologi informasi; dan
g. bidang lain sesuai kebutuhan.
(6) Kualifikasi tenaga ahli sekretariat LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari:
a. tenaga profesional yang berpengalaman dalam bidang administratif kelembagaan;
b. tenaga profesional yang berpengalaman dalam Pengelolaan Royalti;
c. tenaga profesional yang berpengalaman di bidang hukum;
d. perwakilan LMK yang tidak menjadi komisioner LMKN; dan
e. perwakilan dari Pemerintah yang melakukan pengelolaan dan pengawasan di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
(7) Masa jabatan sekretariat LMKN berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait.
(1) Dalam mengoptimalkan penarikan Royalti, LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dibantu oleh Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi.
(2) Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing ketua LMKN berdasarkan kesepakatan melalui mekanisme penunjukkan langsung.
(3) Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi bertugas memberikan dukungan administratif terhadap pelaksanaan tugas masing-masing LMKN.
(4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi bertanggung jawab kepada ketua LMKN Pencipta dan ketua LMKN pemilik Hak Terkait.
(5) Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi wajib memberikan laporan berkala terkait penarikan Royalti kepada masing-masing ketua LMKN melalui sekretariat LMKN.
BAB IV
PENARIKAN, PENGHIMPUNAN, DAN PENDISTRIBUSIAN ROYALTI, DANA OPERASIONAL, DAN DANA CADANGAN
(1) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dapat menggunakan dana operasional 8% (delapan persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya, termasuk di dalamnya untuk komponen biaya operasional masing-masing LMKN, komponen gaji komisioner, komponen fasilitasi Tim Pengawas dan biaya lainnya.
(2) Dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menunjang kegiatan pelaksanaan tugas masing-masing LMKN, sekretariat LMKN, dan/atau perwakilan LMKN di daerah provinsi.
(3) Penggunaan dana operasional masing-masing LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan rencana anggaran belanja tahunan yang disetujui secara bersama-sama dalam suatu rapat pleno berdasarkan kesepakatan bersama antara masing- masing LMKN dan LMK.
Pasal 30
Pedoman penetapan, penarikan, dan pendistribusian Royalti diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan secara bersama-sama dalam suatu rapat pleno berdasarkan kesepakatan antara LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait.
Pasal 31
(1) Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait paling lama 2 (dua) tahun untuk diketahui Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait diketahui dan/atau telah menjadi anggota suatu LMK, Royalti didistribusikan kepada
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang bersangkutan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait tidak diketahui dan/atau tidak menjadi anggota suatu LMK, Royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.
(4) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Royalti yang:
a. lagu dan/atau musik tidak dicatatkan penggunaannya;
b. masih terdapat sengketa antar pemilik Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait; atau
c. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkaitnya belum terdaftar sebagai anggota LMK.
Pasal 32
Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat digunakan secara bersama-sama berdasarkan kesepakatan masing-masing LMKN untuk:
a. pendidikan musik;
b. kegiatan sosial atau amal;
c. jaminan sosial bagi orang perseorangan yang menjadi anggota LMK; dan/atau
d. sosialisasi Hak Cipta dan Hak Terkait yang berkaitan dengan Pengelolaan Royalti.
Pasal 33
Penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan persentase penggunaannya secara bersama-sama dalam suatu rapat pleno berdasarkan kesepakatan masing-masing LMKN dan penggunaannya paling banyak 8% (delapan persen).
Pasal 34
(1) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama mempunyai kewajiban untuk melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja terhadap penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui media elektronik dan/atau media cetak.
BAB Kesatu
Penarikan, Penghimpunan, dan Pendistribusian Royalti
(1) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait memiliki kewenangan untuk Pengelolaan Royalti dari pengguna Layanan Publik yang Bersifat Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
(2) Pengelolaan Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penarikan Royalti;
b. penghimpunan Royalti; dan
c. pendistribusian Royalti.
(1) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait memiliki kewenangan untuk Pengelolaan Royalti dari pengguna Layanan Publik yang Bersifat Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
(2) Pengelolaan Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penarikan Royalti;
b. penghimpunan Royalti; dan
c. pendistribusian Royalti.
(1) Penarikan Royalti yang dilakukan oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan kepada Layanan Publik yang Bersifat Komersial baik dalam bentuk:
a. analog; dan
b. digital.
(2) Penarikan Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hanya dilakukan di wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA, melainkan juga di negara lain di seluruh dunia.
(3) Penarikan Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dengan lembaga manajemen kolektif di negara tersebut.
(4) Selain menjalin kerja sama berdasarkan perjanjian dengan lembaga manajemen kolektif negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama dapat menjalin perjanjian kerja sama dengan platform digital asing.
(5) Perjanjian kerja sama baik dengan lembaga manajemen kolektif negara lain maupun dengan platform digital asing berdasarkan data atau informasi Pencipta atau pemilik Hak Terkait maupun penggunaan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
Pasal 20
(1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk Layanan Publik yang Bersifat Komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi dan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
(2) Penggunaan Secara Komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap membayar Royalti melalui LMKN.
(3) Pembayaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan segera setelah Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik.
(4) Kewajiban pembayaran Royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada Layanan Publik yang Bersifat Komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.
Pasal 21
Pasal 22
Layanan Publik yang Bersifat Komersial dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b meliputi:
a. audio/video streaming;
b. audio/video download;
c. simulcast/webcast;
d. video on demand/over the top;
e. online/web radio; dan
f. live event streaming.
Pasal 23
LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait melakukan penarikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk Layanan Publik yang Bersifat Komersial untuk:
a. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK; dan
b. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.
Pasal 24
Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik pada Layanan Publik yang Bersifat Komersial ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh Menteri.
(1) Penarikan Royalti yang dilakukan oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan kepada Layanan Publik yang Bersifat Komersial baik dalam bentuk:
a. analog; dan
b. digital.
(2) Penarikan Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hanya dilakukan di wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA, melainkan juga di negara lain di seluruh dunia.
(3) Penarikan Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dengan lembaga manajemen kolektif di negara tersebut.
(4) Selain menjalin kerja sama berdasarkan perjanjian dengan lembaga manajemen kolektif negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama dapat menjalin perjanjian kerja sama dengan platform digital asing.
(5) Perjanjian kerja sama baik dengan lembaga manajemen kolektif negara lain maupun dengan platform digital asing berdasarkan data atau informasi Pencipta atau pemilik Hak Terkait maupun penggunaan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
Pasal 20
(1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk Layanan Publik yang Bersifat Komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi dan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
(2) Penggunaan Secara Komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap membayar Royalti melalui LMKN.
(3) Pembayaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan segera setelah Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik.
(4) Kewajiban pembayaran Royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada Layanan Publik yang Bersifat Komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.
Pasal 21
Pasal 22
Layanan Publik yang Bersifat Komersial dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b meliputi:
a. audio/video streaming;
b. audio/video download;
c. simulcast/webcast;
d. video on demand/over the top;
e. online/web radio; dan
f. live event streaming.
Pasal 23
LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait melakukan penarikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk Layanan Publik yang Bersifat Komersial untuk:
a. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK; dan
b. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.
Pasal 24
Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik pada Layanan Publik yang Bersifat Komersial ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh Menteri.
Pasal 25
(1) Penghimpunan Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan melalui 1 (satu) rekening tunggal atas nama LMKN atau masing-masing LMKN dan dapat diketahui oleh seluruh LMK.
(2) Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi dilarang untuk menghimpun Royalti di luar rekening LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 26
Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama digunakan untuk:
a. didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota LMK;
b. dana operasional; dan
c. dana cadangan.
(1) Penghimpunan Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan melalui 1 (satu) rekening tunggal atas nama LMKN atau masing-masing LMKN dan dapat diketahui oleh seluruh LMK.
(2) Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi dilarang untuk menghimpun Royalti di luar rekening LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama digunakan untuk:
a. didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota LMK;
b. dana operasional; dan
c. dana cadangan.
Pasal 27
(1) Pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh LMKN melalui LMK.
(2) Dalam melakukan pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait wajib melakukan koordinasi dan MENETAPKAN besaran Royalti yang menjadi hak masing- masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.
(3) Pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota LMK.
(4) Dalam hal Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait belum menjadi anggota dari suatu LMK maka pendistribusian royaltinya hanya dapat dilakukan oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait.
(5) Pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan berdasarkan klaim dan verifikasi data dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota LMK.
Pasal 28
(1) Pendistribusian Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait diberikan sesuai dengan perhitungan masing-masing LMK berdasarkan data penggunaan lagu dan/atau musik oleh pengguna.
(2) Pendistribusian Royalti oleh LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pemberitahuan pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. jumlah besaran yang didistribusikan;
b. pihak yang menerima Royalti; dan
c. data pengguna per jenis Layanan Publik yang Bersifat Komersial.
(4) Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian Royalti, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dapat menyampaikan kepada masing-masing LMKN untuk dilakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
(1) Pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh LMKN melalui LMK.
(2) Dalam melakukan pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait wajib melakukan koordinasi dan MENETAPKAN besaran Royalti yang menjadi hak masing- masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.
(3) Pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota LMK.
(4) Dalam hal Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait belum menjadi anggota dari suatu LMK maka pendistribusian royaltinya hanya dapat dilakukan oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait.
(5) Pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan berdasarkan klaim dan verifikasi data dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota LMK.
Pasal 28
(1) Pendistribusian Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait diberikan sesuai dengan perhitungan masing-masing LMK berdasarkan data penggunaan lagu dan/atau musik oleh pengguna.
(2) Pendistribusian Royalti oleh LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pemberitahuan pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. jumlah besaran yang didistribusikan;
b. pihak yang menerima Royalti; dan
c. data pengguna per jenis Layanan Publik yang Bersifat Komersial.
(4) Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian Royalti, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dapat menyampaikan kepada masing-masing LMKN untuk dilakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
(1) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dapat menggunakan dana operasional 8% (delapan persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya, termasuk di dalamnya untuk komponen biaya operasional masing-masing LMKN, komponen gaji komisioner, komponen fasilitasi Tim Pengawas dan biaya lainnya.
(2) Dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menunjang kegiatan pelaksanaan tugas masing-masing LMKN, sekretariat LMKN, dan/atau perwakilan LMKN di daerah provinsi.
(3) Penggunaan dana operasional masing-masing LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan rencana anggaran belanja tahunan yang disetujui secara bersama-sama dalam suatu rapat pleno berdasarkan kesepakatan bersama antara masing- masing LMKN dan LMK.
Pasal 30
Pedoman penetapan, penarikan, dan pendistribusian Royalti diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan secara bersama-sama dalam suatu rapat pleno berdasarkan kesepakatan antara LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait.
(1) Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait paling lama 2 (dua) tahun untuk diketahui Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait diketahui dan/atau telah menjadi anggota suatu LMK, Royalti didistribusikan kepada
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang bersangkutan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait tidak diketahui dan/atau tidak menjadi anggota suatu LMK, Royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.
(4) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Royalti yang:
a. lagu dan/atau musik tidak dicatatkan penggunaannya;
b. masih terdapat sengketa antar pemilik Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait; atau
c. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkaitnya belum terdaftar sebagai anggota LMK.
Pasal 32
Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat digunakan secara bersama-sama berdasarkan kesepakatan masing-masing LMKN untuk:
a. pendidikan musik;
b. kegiatan sosial atau amal;
c. jaminan sosial bagi orang perseorangan yang menjadi anggota LMK; dan/atau
d. sosialisasi Hak Cipta dan Hak Terkait yang berkaitan dengan Pengelolaan Royalti.
Pasal 33
Penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan persentase penggunaannya secara bersama-sama dalam suatu rapat pleno berdasarkan kesepakatan masing-masing LMKN dan penggunaannya paling banyak 8% (delapan persen).
Pasal 34
(1) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama mempunyai kewajiban untuk melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja terhadap penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui media elektronik dan/atau media cetak.
(1) Untuk memperoleh izin operasional, LMK bidang lagu dan/atau musik mengajukan permohonan secara elektronik atau nonelektronik kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal melaporkan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(1) LMK bidang lagu dan/atau musik yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti.
(2) Untuk memperoleh izin operasional, LMK bidang lagu dan/atau musik harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum INDONESIA yang bersifat nirlaba;
b. mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti;
c. memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 200 (dua ratus) orang Pencipta untuk LMK bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan Pencipta dan paling sedikit 50 (lima puluh) orang untuk LMK yang mewakili pemilik Hak Terkait dan/atau objek Hak Cipta lainnya;
d. bertujuan untuk mendistribusikan Royalti; dan
e. mampu mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
(3) Untuk memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon harus melampirkan dokumen persyaratan, paling sedikit meliputi:
a. salinan akta pendirian badan hukum dan akta perubahan yang mencantumkan tujuan didirikannya organisasi untuk melakukan kegiatan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik;
b. susunan kepengurusan;
c. struktur kepengurusan;
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
e. pedoman pengelolaan pendistribusian Royalti;
f. keuangan dan/atau daftar nama anggota LMK;
g. fotokopi surat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait;
h. surat pernyataan tidak menjadi anggota LMK yang lain untuk hak yang sama;
i. fotokopi kartu tanda penduduk pengurus LMK;
j. daftar karya Ciptaan dan/atau daftar produk Hak Terkait yang dikelola oleh LMK;
k. rekomendasi dari LMKN;
l. surat pernyataan mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait; dan
m. surat pernyataan kesediaan atau kesanggupan untuk mengunggah seluruh data/informasi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik.
Pasal 37
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal dapat meminta informasi/data kepada LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait untuk memastikan tidak ada data pelimpahan kuasa yang ganda untuk permohonan LMK sejenis.
Pasal 38
(1) Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif; dan
b. pemeriksaan faktual.
(2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(3) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian antara dokumen persyaratan dengan fakta di lapangan.
Pasal 39
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikan pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menyatakan bahwa pemeriksaan administratif telah selesai dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan faktual.
Pasal 40
(1) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil pemeriksaan administratif dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
(2) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait untuk memverifikasi antara dokumen administratif dengan fakta di lapangan.
(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan faktual dokumen persyaratan dinyatakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, permohonan dinyatakan ditolak.
(4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan faktual dokumen persyaratan dinyatakan sesuai dengan fakta di lapangan, Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri.
(5) Menteri menerbitkan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik berdasarkan laporan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 41
(1) Izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik yang diterbitkan oleh Menteri berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diberikan.
(2) Izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal terdapat permohonan perpanjangan Izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri.
(4) Permohonan perpanjangan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin operasional berakhir.
(5) Ketentuan mengenai pemeriksaan administratif dan pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan administratif dan pemeriksaan faktual atas permohonan perpanjangan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik.
Pasal 42
Pasal 43
(1) LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti.
(2) LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah ditetapkan pencabutan izinnya untuk
mendistribusikan seluruh Royalti yang telah ditarik dan dihimpun kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait sebelum LMK bidang lagu dan/atau musik dicabut izin operasionalnya.
(3) LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan seluruh data dan informasi pengguna lagu dan/atau musik kepada LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait.
(4) LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait berdasarkan data dan informasi pengguna lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pendistribusian Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait yang tergabung dalam LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya.
(5) LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait bertindak sebagai pengampu Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait yang tergabung dalam LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya dengan pengalihan kuasa.
(6) Pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) mempunyai wewenang untuk:
a. mengadministrasikan proses yang terjadi dalam penarikan dan pendistribusian Royalti;
b. membuka seluruh korespondensi yang ditujukan kepada LMK bidang lagu dan/atau musik yang dicabut izin operasionalnya; dan
c. mengatur administrasi keanggotaan dan pendistribusian Royalti melalui LMK bidang lagu dan/atau musik sejenis.
(7) Dalam hal tidak terdapat pengalihan kuasa dari LMK bidang lagu dan/atau musik sejenis kepada LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait, LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait sebagai pengampu akan mendistribusikan Royalti secara langsung kepada pemegang hak dengan menggunakan mekanisme perhitungan LMK bidang lagu dan/atau musik yang izin operasionalnya dicabut.
(1) Untuk memperoleh izin operasional, LMK bidang lagu dan/atau musik mengajukan permohonan secara elektronik atau nonelektronik kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal melaporkan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(1) LMK bidang lagu dan/atau musik yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti.
(2) Untuk memperoleh izin operasional, LMK bidang lagu dan/atau musik harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum INDONESIA yang bersifat nirlaba;
b. mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti;
c. memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 200 (dua ratus) orang Pencipta untuk LMK bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan Pencipta dan paling sedikit 50 (lima puluh) orang untuk LMK yang mewakili pemilik Hak Terkait dan/atau objek Hak Cipta lainnya;
d. bertujuan untuk mendistribusikan Royalti; dan
e. mampu mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
(3) Untuk memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon harus melampirkan dokumen persyaratan, paling sedikit meliputi:
a. salinan akta pendirian badan hukum dan akta perubahan yang mencantumkan tujuan didirikannya organisasi untuk melakukan kegiatan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik;
b. susunan kepengurusan;
c. struktur kepengurusan;
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
e. pedoman pengelolaan pendistribusian Royalti;
f. keuangan dan/atau daftar nama anggota LMK;
g. fotokopi surat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait;
h. surat pernyataan tidak menjadi anggota LMK yang lain untuk hak yang sama;
i. fotokopi kartu tanda penduduk pengurus LMK;
j. daftar karya Ciptaan dan/atau daftar produk Hak Terkait yang dikelola oleh LMK;
k. rekomendasi dari LMKN;
l. surat pernyataan mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait; dan
m. surat pernyataan kesediaan atau kesanggupan untuk mengunggah seluruh data/informasi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik.
Pasal 37
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal dapat meminta informasi/data kepada LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait untuk memastikan tidak ada data pelimpahan kuasa yang ganda untuk permohonan LMK sejenis.
Pasal 38
(1) Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif; dan
b. pemeriksaan faktual.
(2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(3) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian antara dokumen persyaratan dengan fakta di lapangan.
Pasal 39
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikan pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menyatakan bahwa pemeriksaan administratif telah selesai dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan faktual.
Pasal 40
(1) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil pemeriksaan administratif dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
(2) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait untuk memverifikasi antara dokumen administratif dengan fakta di lapangan.
(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan faktual dokumen persyaratan dinyatakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, permohonan dinyatakan ditolak.
(4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan faktual dokumen persyaratan dinyatakan sesuai dengan fakta di lapangan, Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri.
(5) Menteri menerbitkan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik berdasarkan laporan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 41
(1) Izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik yang diterbitkan oleh Menteri berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diberikan.
(2) Izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal terdapat permohonan perpanjangan Izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri.
(4) Permohonan perpanjangan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin operasional berakhir.
(5) Ketentuan mengenai pemeriksaan administratif dan pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan administratif dan pemeriksaan faktual atas permohonan perpanjangan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik.
(1) Menteri dapat mencabut izin operasional LMK.
(2) Pencabutan izin operasional LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal LMK:
a. melakukan penarikan Royalti yang tidak sesuai dengan ketetapan Menteri;
b. mengubah bentuk badan hukum menjadi badan hukum yang bersifat mencari keuntungan;
c. tidak mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 200 (dua ratus) orang Pencipta untuk LMK di bidang Hak Cipta lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan Pencipta;
e. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 50 (lima puluh) orang pelaku pertunjukan untuk LMK di bidang Hak Terkait lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pemilik Hak Terkait pelaku pertunjukan;
f. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 50 (lima puluh) orang produser fonogram untuk LMK di bidang Hak Terkait lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pemilik Hak Terkait produser fonogram;
g. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) orang pelaku pertunjukan dan 25 (dua puluh lima) orang produser fonogram untuk LMK di bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pemilik Hak Terkait pelaku pertunjukan dan produser fonogram;
h. melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh LMKN;
i. tidak melakukan audit kinerja dan audit keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;
j. tidak mengumumkan kepada masyarakat hasil audit kinerja dan audit keuangan melalui media elektronik dan media cetak paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;
k. melampaui tugas dan fungsinya sebagai LMK bidang lagu dan/atau musik;
l. tidak mengunggah seluruh data/informasi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan dalam jangka waktu kurang lebih 1 (satu) tahun sejak mendapatkan izin operasional atau sejak Peraturan Menteri ini berlaku; dan/atau
m. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan surat peringatan terlebih dahulu kepada LMK bidang lagu dan/atau musik sebelum dilakukan pencabutan izin operasional.
(4) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat ditandatangani.
(5) Dalam hal LMK bidang lagu dan/atau musik tidak mematuhi surat peringatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal memberitahukan kepada Menteri disertai rekomendasi dari LMKN Pencipta, LMKN pemilik Hak Terkait dan/atau Tim Pengawas.
(6) Menteri berdasarkan laporan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) melakukan pencabutan izin operasional kepada LMK bidang lagu dan/atau musik dimaksud.
(7) Menteri mengumumkan pencabutan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik dalam laman elektronik resmi Kementerian Hukum dan/atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 43
(1) LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti.
(2) LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah ditetapkan pencabutan izinnya untuk
mendistribusikan seluruh Royalti yang telah ditarik dan dihimpun kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait sebelum LMK bidang lagu dan/atau musik dicabut izin operasionalnya.
(3) LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan seluruh data dan informasi pengguna lagu dan/atau musik kepada LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait.
(4) LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait berdasarkan data dan informasi pengguna lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pendistribusian Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait yang tergabung dalam LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya.
(5) LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait bertindak sebagai pengampu Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait yang tergabung dalam LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya dengan pengalihan kuasa.
(6) Pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) mempunyai wewenang untuk:
a. mengadministrasikan proses yang terjadi dalam penarikan dan pendistribusian Royalti;
b. membuka seluruh korespondensi yang ditujukan kepada LMK bidang lagu dan/atau musik yang dicabut izin operasionalnya; dan
c. mengatur administrasi keanggotaan dan pendistribusian Royalti melalui LMK bidang lagu dan/atau musik sejenis.
(7) Dalam hal tidak terdapat pengalihan kuasa dari LMK bidang lagu dan/atau musik sejenis kepada LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait, LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait sebagai pengampu akan mendistribusikan Royalti secara langsung kepada pemegang hak dengan menggunakan mekanisme perhitungan LMK bidang lagu dan/atau musik yang izin operasionalnya dicabut.
Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk Layanan Publik yang Bersifat Komersial dapat mengajukan Lisensi penggunaan lagu berdasarkan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik yang terintegrasi dengan Pusat Data Lagu dan/atau Musik
(1) Semua lagu dan/atau musik yang telah dicatatkan dalam Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik bersumber dari Pusat Data Lagu dan/atau Musik.
(2) Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal.
(3) Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh:
a. LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagai dasar Pengelolaan Royalti;
b. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait dan/atau kuasanya; atau
c. Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.
Pasal 46
(1) Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. Pencipta, yaitu:
1. penulis notasi dan/atau melodi;
2. penulis lirik;
3. nama samaran Pencipta; dan
4. pengarah musik;
b. Pemegang Hak Cipta, yaitu:
1. penerbit musik;
2. ahli waris Pencipta;
3. pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta; dan
4. pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;
c. pemilik Hak Terkait, yaitu:
1. produser fonogram; dan
2. pelaku pertunjukan;
d. Hak Cipta, yaitu:
1. judul lagu;
2. nama Pencipta notasi dan/atau melodi;
3. nama Pencipta lirik;
4. nama penerima manfaat;
5. judul lagu alternatif;
6. klaim kepemilikan notasi dan/atau melodi;
7. klaim kepemilikan lirik;
8. tahun fiksasi;
9. penerbit musik;
10. LMK Hak Cipta;
11. kode Pencipta dunia;
12. kode Hak Cipta; dan
13. kode pencatatan Ciptaan Direktorat Jenderal;
e. Hak Terkait, yaitu:
1. pemilik karya rekam;
2. produser musik;
3. nama artis;
4. musisi pendukung;
5. penata suara rekaman sebagai co-produser;
6. kode karya rekam dunia;
7. kode pelaku pertunjukkan dunia; dan
8. kode pencatatan produk Hak Terkait Direktorat Jenderal.
(2) Informasi yang terdapat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait.
(3) Pusat Data Lagu dan/atau Musik dilakukan pembaruan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 47
(1) Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik dikelola oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait berdasarkan kesepakatan.
(2) Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh:
a. LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait dan LMK sebagai dasar Pengelolaan Royalti;
b. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau Kuasanya; dan
c. Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.
(3) Dalam melakukan pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik, berdasarkan kesepakatan masing-masing LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. Pencipta, yaitu:
1. penulis notasi dan/atau melodi;
2. penulis lirik;
3. nama samaran Pencipta;
4. pengarah musik; dan
5. tanggal dan tempat pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata/dipublikasikan/ diekspresikan;
b. Pemegang Hak Cipta, yaitu:
1. penerbit musik;
2. ahli waris Pencipta;
3. pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta; dan
4. pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;
c. pemilik Hak Terkait, yaitu:
1. produser fonogram;
2. pelaku pertunjukan; dan
3. tanggal dan tempat pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata/dipublikasikan /diekspresikan;
d. Hak Cipta, yaitu:
1. judul lagu;
2. nama Pencipta notasi dan/atau melodi;
3. nama Pencipta lirik;
4. nama penerima manfaat;
5. judul lagu alternatif;
6. klaim kepemilikan notasi dan/atau melodi;
7. klaim kepemilikan lirik;
8. tahun fiksasi;
9. penerbit musik;
10. LMK Hak Cipta;
11. kode Pencipta dunia;
12. kode Hak Cipta; dan
13. kode pencatatan Ciptaan Direktorat Jenderal;
e. Hak Terkait, yaitu:
1. pemilik karya rekam;
2. produser musik;
3. nama artis;
4. musisi pendukung;
5. penata suara rekaman sebagai co-produser;
6. kode karya rekam dunia;
7. kode pelaku pertunjukkan dunia; dan
8. kode pencatatan produk Hak Terkait Direktorat Jenderal.
Pasal 49
Untuk melindungi data Pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait, Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik memiliki:
a. informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau
b. informasi elektronik Hak Cipta.
Pasal 50
(1) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a memuat tentang:
a. metode atau sistem identifikasi originalitas substansi Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik dan Pemegang Hak Cipta; dan
b. kode informasi dan kode akses.
(2) Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b memuat tentang:
a. Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan pengumuman Ciptaan;
b. Pemegang Hak Cipta;
c. masa dan kondisi penggunaan Ciptaan;
d. nomor; dan
e. kode informasi.
(3) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Pemegang Hak Cipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.
Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk Layanan Publik yang Bersifat Komersial dapat mengajukan Lisensi penggunaan lagu berdasarkan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik yang terintegrasi dengan Pusat Data Lagu dan/atau Musik
(1) Semua lagu dan/atau musik yang telah dicatatkan dalam Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik bersumber dari Pusat Data Lagu dan/atau Musik.
(2) Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal.
(3) Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh:
a. LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagai dasar Pengelolaan Royalti;
b. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait dan/atau kuasanya; atau
c. Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.
Pasal 46
(1) Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. Pencipta, yaitu:
1. penulis notasi dan/atau melodi;
2. penulis lirik;
3. nama samaran Pencipta; dan
4. pengarah musik;
b. Pemegang Hak Cipta, yaitu:
1. penerbit musik;
2. ahli waris Pencipta;
3. pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta; dan
4. pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;
c. pemilik Hak Terkait, yaitu:
1. produser fonogram; dan
2. pelaku pertunjukan;
d. Hak Cipta, yaitu:
1. judul lagu;
2. nama Pencipta notasi dan/atau melodi;
3. nama Pencipta lirik;
4. nama penerima manfaat;
5. judul lagu alternatif;
6. klaim kepemilikan notasi dan/atau melodi;
7. klaim kepemilikan lirik;
8. tahun fiksasi;
9. penerbit musik;
10. LMK Hak Cipta;
11. kode Pencipta dunia;
12. kode Hak Cipta; dan
13. kode pencatatan Ciptaan Direktorat Jenderal;
e. Hak Terkait, yaitu:
1. pemilik karya rekam;
2. produser musik;
3. nama artis;
4. musisi pendukung;
5. penata suara rekaman sebagai co-produser;
6. kode karya rekam dunia;
7. kode pelaku pertunjukkan dunia; dan
8. kode pencatatan produk Hak Terkait Direktorat Jenderal.
(2) Informasi yang terdapat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait.
(3) Pusat Data Lagu dan/atau Musik dilakukan pembaruan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
(1) Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik dikelola oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait berdasarkan kesepakatan.
(2) Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh:
a. LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait dan LMK sebagai dasar Pengelolaan Royalti;
b. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau Kuasanya; dan
c. Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.
(3) Dalam melakukan pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik, berdasarkan kesepakatan masing-masing LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. Pencipta, yaitu:
1. penulis notasi dan/atau melodi;
2. penulis lirik;
3. nama samaran Pencipta;
4. pengarah musik; dan
5. tanggal dan tempat pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata/dipublikasikan/ diekspresikan;
b. Pemegang Hak Cipta, yaitu:
1. penerbit musik;
2. ahli waris Pencipta;
3. pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta; dan
4. pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;
c. pemilik Hak Terkait, yaitu:
1. produser fonogram;
2. pelaku pertunjukan; dan
3. tanggal dan tempat pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata/dipublikasikan /diekspresikan;
d. Hak Cipta, yaitu:
1. judul lagu;
2. nama Pencipta notasi dan/atau melodi;
3. nama Pencipta lirik;
4. nama penerima manfaat;
5. judul lagu alternatif;
6. klaim kepemilikan notasi dan/atau melodi;
7. klaim kepemilikan lirik;
8. tahun fiksasi;
9. penerbit musik;
10. LMK Hak Cipta;
11. kode Pencipta dunia;
12. kode Hak Cipta; dan
13. kode pencatatan Ciptaan Direktorat Jenderal;
e. Hak Terkait, yaitu:
1. pemilik karya rekam;
2. produser musik;
3. nama artis;
4. musisi pendukung;
5. penata suara rekaman sebagai co-produser;
6. kode karya rekam dunia;
7. kode pelaku pertunjukkan dunia; dan
8. kode pencatatan produk Hak Terkait Direktorat Jenderal.
Pasal 49
Untuk melindungi data Pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait, Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik memiliki:
a. informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau
b. informasi elektronik Hak Cipta.
Pasal 50
(1) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a memuat tentang:
a. metode atau sistem identifikasi originalitas substansi Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik dan Pemegang Hak Cipta; dan
b. kode informasi dan kode akses.
(2) Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b memuat tentang:
a. Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan pengumuman Ciptaan;
b. Pemegang Hak Cipta;
c. masa dan kondisi penggunaan Ciptaan;
d. nomor; dan
e. kode informasi.
(3) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Pemegang Hak Cipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap LMK, LMKN Pencipta, dan LMKN pemilik Hak Terkait.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Tim Pengawas.
(4) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Pendanaan terhadap pelaksanaan tugas evaluasi oleh Tim Pengawas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
(1) Tim Pengawas dapat berasal dari unsur:
a. Kementerian Hukum; dan
b. perwakilan organisasi profesi di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
(2) Tim Pengawas paling banyak berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari:
a. Direktur Jenderal selaku pengarah;
b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang merupakan perwakilan dari Kementerian Hukum;
c. 1 (satu) orang anggota yang merupakan perwakilan dari Kementerian Hukum; dan
d. 2 (dua) orang yang merupakan perwakilan dari organisasi profesi di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
(3) Masa jabatan Tim Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) Dalam hal masa jabatan anggota Tim Pengawas berakhir, Menteri dapat mengangkat kembali Tim Pengawas periode sebelumnya untuk 1 (satu) kali masa jabatan atau MENETAPKAN Tim Pengawas yang baru.
Pasal 53
(1) Tim Pengawas berwenang mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi LMK, LMKN Pencipta, dan LMKN pemilik Hak Terkait.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tim Pengawas menyelenggarakan tugas:
a. pengawasan kinerja dan keuangan LMK, LMKN Pencipta, dan LMKN pemilik Hak Terkait;
b. penyusunan laporan kinerja LMK, LMKN Pencipta, dan LMKN pemilik Hak Terkait untuk disampaikan kepada Menteri;
c. pemberian rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait;
d. pemberian rekomendasi kepada Menteri untuk mencabut izin operasional LMK;
e. pemberian rekomendasi kepada Menteri untuk menunjuk komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait pengganti dalam hal terdapat komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir; dan
f. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik LMK atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 54
(1) Dalam melaksanakan kewenangan dan tugasnya, Tim Pengawas dibantu oleh sekretariat Tim Pengawas.
(2) Sekretariat Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Tim Pengawas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Sekretariat Tim Pengawas terdiri dari perwakilan dari Pemerintah yang melakukan pengelolaan dan pengawasan di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
(4) Sekretariat Tim Pengawas bertugas menyelenggarakan tata kelola administrasi kesekretariatan, membantu Tim Pengawas menjalankan kewenangan dan tugasnya, dan menyiapkan bahan, notula rapat serta laporan Tim Pengawas.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, sekretaris Tim Pengawas dibantu oleh pejabat atau pelaksana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
(6) Masa jabatan sekretariat Tim Pengawas berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Tim Pengawas.
(7) Dalam hal Tim Pengawas berakhir masa jabatannya dan belum ditetapkan Tim Pengawas yang baru, sekretariat Tim Pengawas dapat diperpanjang sementara sampai ditetapkannya Tim Pengawas yang baru.
Pasal 55
(1) LMKN Pencipta, LMKN pemilik Hak Terkait, dan LMK wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan paling lambat setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
Pasal 56
(1) LMKN Pencipta, LMKN pemilik Hak Terkait, dan LMK wajib melaksanakan audit keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Audit keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil Audit keuangan akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah audit selesai dilaksanakan.
(4) Hasil audit keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak hasil audit diselesaikan.
(5) Bukti pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri.
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap LMK, LMKN Pencipta, dan LMKN pemilik Hak Terkait.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Tim Pengawas.
(4) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Pendanaan terhadap pelaksanaan tugas evaluasi oleh Tim Pengawas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
(1) Tim Pengawas dapat berasal dari unsur:
a. Kementerian Hukum; dan
b. perwakilan organisasi profesi di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
(2) Tim Pengawas paling banyak berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari:
a. Direktur Jenderal selaku pengarah;
b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang merupakan perwakilan dari Kementerian Hukum;
c. 1 (satu) orang anggota yang merupakan perwakilan dari Kementerian Hukum; dan
d. 2 (dua) orang yang merupakan perwakilan dari organisasi profesi di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
(3) Masa jabatan Tim Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) Dalam hal masa jabatan anggota Tim Pengawas berakhir, Menteri dapat mengangkat kembali Tim Pengawas periode sebelumnya untuk 1 (satu) kali masa jabatan atau MENETAPKAN Tim Pengawas yang baru.
Pasal 53
(1) Tim Pengawas berwenang mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi LMK, LMKN Pencipta, dan LMKN pemilik Hak Terkait.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tim Pengawas menyelenggarakan tugas:
a. pengawasan kinerja dan keuangan LMK, LMKN Pencipta, dan LMKN pemilik Hak Terkait;
b. penyusunan laporan kinerja LMK, LMKN Pencipta, dan LMKN pemilik Hak Terkait untuk disampaikan kepada Menteri;
c. pemberian rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait;
d. pemberian rekomendasi kepada Menteri untuk mencabut izin operasional LMK;
e. pemberian rekomendasi kepada Menteri untuk menunjuk komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait pengganti dalam hal terdapat komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir; dan
f. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik LMK atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 54
(1) Dalam melaksanakan kewenangan dan tugasnya, Tim Pengawas dibantu oleh sekretariat Tim Pengawas.
(2) Sekretariat Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Tim Pengawas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Sekretariat Tim Pengawas terdiri dari perwakilan dari Pemerintah yang melakukan pengelolaan dan pengawasan di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
(4) Sekretariat Tim Pengawas bertugas menyelenggarakan tata kelola administrasi kesekretariatan, membantu Tim Pengawas menjalankan kewenangan dan tugasnya, dan menyiapkan bahan, notula rapat serta laporan Tim Pengawas.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, sekretaris Tim Pengawas dibantu oleh pejabat atau pelaksana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
(6) Masa jabatan sekretariat Tim Pengawas berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Tim Pengawas.
(7) Dalam hal Tim Pengawas berakhir masa jabatannya dan belum ditetapkan Tim Pengawas yang baru, sekretariat Tim Pengawas dapat diperpanjang sementara sampai ditetapkannya Tim Pengawas yang baru.
(1) LMKN Pencipta, LMKN pemilik Hak Terkait, dan LMK wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan paling lambat setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
(1) LMKN Pencipta, LMKN pemilik Hak Terkait, dan LMK wajib melaksanakan audit keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Audit keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil Audit keuangan akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah audit selesai dilaksanakan.
(4) Hasil audit keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak hasil audit diselesaikan.
(5) Bukti pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri.
Izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin operasional berakhir.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan dan perpanjangan izin operasional LMK yang masih dalam proses wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 59
Laporan pertanggungjawaban dari LMKN yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pelantikan komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait yang baru.
Pasal 60
Dalam hal anggota komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait diberhentikan karena masa jabatannya habis dan belum ditetapkan anggota komisioner yang baru, mekanisme pengelolaan royalti yang telah dilakukan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 61
Pedoman penetapan tarif Royalti yang telah ditetapkan oleh LMKN periode sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sampai ditetapkannya pedoman penetapan tarif Royalti yang baru.
Pasal 62
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengelolaan Royalti lagu dan/atau musik yang belum dilakukan melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik bersumber dari Pusat Data Lagu dan/atau Musik, Pengelolaan Royalti tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 63
(1) Ketua dan anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Menteri untuk 1 (satu) kali masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Ketua dan anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah habis masa jabatannya, dapat diangkat kembali oleh Menteri melalui mekanisme seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Ketua dan anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam masa jabatannya dapat dilakukan evaluasi oleh Menteri.
Sekretariat LMKN dan sekretariat Tim Pengawas yang berakhir masa jabatannya bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan sekretariat LMKN dan sekretariat Tim Pengawas berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1786) terkait ketentuan izin operasional LMK di bidang lagu dan/atau musik; dan
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 437), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 66
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) Tenaga ahli di bidang administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a bertugas melakukan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dokumentasi arsip, dan tata laksana kelembagaan.
(2) Tenaga ahli di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b bertugas menyusun rencana dan program keuangan, menyiapkan penatausahaan dan koordinasi Pengelolaan Royalti, memproses dan mendistribusikan Royalti berdasarkan data penggunaan, mengelola dana cadangan, penyusunan audit, monitoring, evaluasi, dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
(3) Tenaga ahli di bidang hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c bertugas:
a. melakukan analisis dan evaluasi hukum atas Pengelolaan Royalti;
b. pembinaan advokasi hukum, pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum dan pendapat hukum terhadap kebijakan;
c. pelaksanaan fasilitasi bimbingan teknis dan edukasi di bidang hukum;
d. penyusunan rencana, dan fasilitasi penyiapan naskah rancangan peraturan dan kebijakan;
e. melakukan upaya hukum ketidakpatuhan pembayaran Royalti; dan
f. koordinasi penegakan hukum.
(4) Tenaga ahli di bidang Lisensi dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf d bertugas:
a. mengkoordinasi penarikan Royalti;
b. Melakukan pengembangan sistem atau skema Lisensi;
c. melakukan negosiasi dan menyusun perjanjian Lisensi dengan pengguna;
d. melakukan koordinasi, kerja sama kelembagaan;
e. pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan administrasi, pemantauan dan evaluasi, dan koordinasi kerja sama dalam dan luar negeri;
f. melakukan pemantauan atas kepatuhan pembayaran Royalti; dan
g. melakukan edukasi dan sosialisasi di bidang Lisensi.
(5) Tenaga ahli di bidang hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf e bertugas:
a. menyusun dan mengelola strategi penyampaian komunikasi informasi kebijakan Pengelolaan Royalti LMKN kepada masyarakat;
b. membangun hubungan dengan media massa, lembaga pemerintahan terkait, asosiasi industri kreatif, dan organisasi internasional;
c. menyiapkan bahan materi siaran pers;
d. memfasilitasi komunikasi dengan Pencipta dan pemilik Hak Terkait;
e. mengelola hubungan dengan organisasi internasional;
f. mengelola website dan media sosial LMKN;
g. memproduksi laporan tahunan dan publikasi berkala; dan
h. mendokumentasikan kegiatan dan pencapaian LMKN.
(6) Tenaga ahli di bidang teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf f bertugas:
a. melakukan pengembangan sistem informasi Pengelolaan Royalti;
b. mengelola manajemen basis data, keamanan siber, portal layanan digital;
c. menyiapkan sarana dan infrastruktur teknologi informasi; dan
d. memberikan masukan atau rekomendasi terkait perkembangan teknologi informasi.
(7) Ketua masing-masing LMKN dapat mengangkat tenaga ahli lainnya sesuai dengan kebutuhan kelembagaan.
(8) Ketua masing-masing LMKN dapat memberikan tugas lain kepada masing-masing tenaga ahli sekretariat LMKN untuk mendukung optimalisasi Pengelolaan Royalti.
(1) Tenaga ahli di bidang administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a bertugas melakukan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dokumentasi arsip, dan tata laksana kelembagaan.
(2) Tenaga ahli di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b bertugas menyusun rencana dan program keuangan, menyiapkan penatausahaan dan koordinasi Pengelolaan Royalti, memproses dan mendistribusikan Royalti berdasarkan data penggunaan, mengelola dana cadangan, penyusunan audit, monitoring, evaluasi, dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
(3) Tenaga ahli di bidang hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c bertugas:
a. melakukan analisis dan evaluasi hukum atas Pengelolaan Royalti;
b. pembinaan advokasi hukum, pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum dan pendapat hukum terhadap kebijakan;
c. pelaksanaan fasilitasi bimbingan teknis dan edukasi di bidang hukum;
d. penyusunan rencana, dan fasilitasi penyiapan naskah rancangan peraturan dan kebijakan;
e. melakukan upaya hukum ketidakpatuhan pembayaran Royalti; dan
f. koordinasi penegakan hukum.
(4) Tenaga ahli di bidang Lisensi dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf d bertugas:
a. mengkoordinasi penarikan Royalti;
b. Melakukan pengembangan sistem atau skema Lisensi;
c. melakukan negosiasi dan menyusun perjanjian Lisensi dengan pengguna;
d. melakukan koordinasi, kerja sama kelembagaan;
e. pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan administrasi, pemantauan dan evaluasi, dan koordinasi kerja sama dalam dan luar negeri;
f. melakukan pemantauan atas kepatuhan pembayaran Royalti; dan
g. melakukan edukasi dan sosialisasi di bidang Lisensi.
(5) Tenaga ahli di bidang hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf e bertugas:
a. menyusun dan mengelola strategi penyampaian komunikasi informasi kebijakan Pengelolaan Royalti LMKN kepada masyarakat;
b. membangun hubungan dengan media massa, lembaga pemerintahan terkait, asosiasi industri kreatif, dan organisasi internasional;
c. menyiapkan bahan materi siaran pers;
d. memfasilitasi komunikasi dengan Pencipta dan pemilik Hak Terkait;
e. mengelola hubungan dengan organisasi internasional;
f. mengelola website dan media sosial LMKN;
g. memproduksi laporan tahunan dan publikasi berkala; dan
h. mendokumentasikan kegiatan dan pencapaian LMKN.
(6) Tenaga ahli di bidang teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf f bertugas:
a. melakukan pengembangan sistem informasi Pengelolaan Royalti;
b. mengelola manajemen basis data, keamanan siber, portal layanan digital;
c. menyiapkan sarana dan infrastruktur teknologi informasi; dan
d. memberikan masukan atau rekomendasi terkait perkembangan teknologi informasi.
(7) Ketua masing-masing LMKN dapat mengangkat tenaga ahli lainnya sesuai dengan kebutuhan kelembagaan.
(8) Ketua masing-masing LMKN dapat memberikan tugas lain kepada masing-masing tenaga ahli sekretariat LMKN untuk mendukung optimalisasi Pengelolaan Royalti.
Layanan Publik yang Bersifat Komersial dalam bentuk analog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi:
a. tempat penginapan terdiri atas:
1. hotel berbintang;
2. hotel nonbintang;
3. vila;
4. apartemen;
5. resor;
6. losmen;
7. tempat perkemahan atau camping ground;
8. rumah persinggahan atau homestay;
9. rumah pondok atau guest house; dan
10. kos;
b. tempat usaha makan dan minum terdiri atas:
1. restoran;
2. kafe;
3. pusat jajan serba ada atau food court;
4. kantin;
5. warung makan; dan
6. kawasan kuliner atau food street;
c. diskotek, klab malam, pub, bar, dan bistro;
d. pertokoan dan mal terdiri atas:
1. pusat belanja modern atau mal;
2. pertokoan; dan
3. minimarket;
e. sarana olahraga terdiri atas:
1. gimnasium atau fitness center;
2. biliar;
3. ice skating;
4. bowling; dan
5. sarana dan prasarana olahraga lainnya;
f. sarana kebugaran dan perawatan terdiri atas:
1. salon kecantikan;
2. klinik kecantikan;
3. spa; dan
4. pijat refleksiologi;
g. sarana transportasi terdiri atas:
1. udara;
2. darat;
3. laut;
4. sungai;
5. danau; dan
6. perairan;
h. fasilitas penunjang transportasi terdiri atas:
1. bandara;
2. stasiun;
3. terminal;
4. pelabuhan; dan
5. halte;
i. tempat hiburan dan wisata terdiri atas:
1. tempat rekreasi tematik atau themepark;
2. kebun binatang;
3. tempat wisata darat;
4. tempat wisata air; dan
5. museum;
j. perkantoran terdiri atas:
1. bank;
2. kantor; dan
3. ruang kerja bersama/berbagi atau co-working;
k. bioskop dan sarana fasilitasnya terdiri atas:
1. berjaringan; dan
2. tidak berjaringan;
l. nada tunggu;
m. televisi terdiri atas:
1. lembaga penyiaran pemerintah pusat;
2. lembaga penyiaran pemerintah daerah;
3. lembaga penyiaran swasta;
4. televisi berbayar; dan
5. siaran simulcast/webcast;
n. radio terdiri atas:
1. lembaga penyiaran radio pemerintah;
2. lembaga penyiaran radio pemerintah daerah;
3. lembaga penyiaran radio milik swasta;
4. lembaga penyiaran radio milik komunitas; dan
5. siaran radio online/web radio;
o. karaoke terdiri atas:
1. karaoke eksekutif;
2. karaoke keluarga;
3. karaoke hall; dan
4. karaoke box;
p. konser musik terdiri atas:
1. konser musik yang berbayar; dan
2. konser musik gratis yang memiliki nilai ekonomi, yang dilakukan di area publik, meliputi stadion, pameran, ruang terbuka/tertutup;
q. festival;
r. seminar dan konferensi komersial;
s. pameran, bazar, acara olahraga, dan special event;
t. rumah sakit dan klinik;
u. sarana pelatihan terdiri atas:
1. kursus musik; dan
2. kursus dansa;
v. club house;
w. penyediaan konten lagu dan/atau musik untuk keperluan komunikasi kepada publik, meliputi musik yang disimpan dalam tempat penyimpanan digital atau hard disk terdiri atas:
1. audio musik player;
2. video musik player;
3. video karaoke player; dan
4. mobile disc jockey.
Layanan Publik yang Bersifat Komersial dalam bentuk analog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi:
a. tempat penginapan terdiri atas:
1. hotel berbintang;
2. hotel nonbintang;
3. vila;
4. apartemen;
5. resor;
6. losmen;
7. tempat perkemahan atau camping ground;
8. rumah persinggahan atau homestay;
9. rumah pondok atau guest house; dan
10. kos;
b. tempat usaha makan dan minum terdiri atas:
1. restoran;
2. kafe;
3. pusat jajan serba ada atau food court;
4. kantin;
5. warung makan; dan
6. kawasan kuliner atau food street;
c. diskotek, klab malam, pub, bar, dan bistro;
d. pertokoan dan mal terdiri atas:
1. pusat belanja modern atau mal;
2. pertokoan; dan
3. minimarket;
e. sarana olahraga terdiri atas:
1. gimnasium atau fitness center;
2. biliar;
3. ice skating;
4. bowling; dan
5. sarana dan prasarana olahraga lainnya;
f. sarana kebugaran dan perawatan terdiri atas:
1. salon kecantikan;
2. klinik kecantikan;
3. spa; dan
4. pijat refleksiologi;
g. sarana transportasi terdiri atas:
1. udara;
2. darat;
3. laut;
4. sungai;
5. danau; dan
6. perairan;
h. fasilitas penunjang transportasi terdiri atas:
1. bandara;
2. stasiun;
3. terminal;
4. pelabuhan; dan
5. halte;
i. tempat hiburan dan wisata terdiri atas:
1. tempat rekreasi tematik atau themepark;
2. kebun binatang;
3. tempat wisata darat;
4. tempat wisata air; dan
5. museum;
j. perkantoran terdiri atas:
1. bank;
2. kantor; dan
3. ruang kerja bersama/berbagi atau co-working;
k. bioskop dan sarana fasilitasnya terdiri atas:
1. berjaringan; dan
2. tidak berjaringan;
l. nada tunggu;
m. televisi terdiri atas:
1. lembaga penyiaran pemerintah pusat;
2. lembaga penyiaran pemerintah daerah;
3. lembaga penyiaran swasta;
4. televisi berbayar; dan
5. siaran simulcast/webcast;
n. radio terdiri atas:
1. lembaga penyiaran radio pemerintah;
2. lembaga penyiaran radio pemerintah daerah;
3. lembaga penyiaran radio milik swasta;
4. lembaga penyiaran radio milik komunitas; dan
5. siaran radio online/web radio;
o. karaoke terdiri atas:
1. karaoke eksekutif;
2. karaoke keluarga;
3. karaoke hall; dan
4. karaoke box;
p. konser musik terdiri atas:
1. konser musik yang berbayar; dan
2. konser musik gratis yang memiliki nilai ekonomi, yang dilakukan di area publik, meliputi stadion, pameran, ruang terbuka/tertutup;
q. festival;
r. seminar dan konferensi komersial;
s. pameran, bazar, acara olahraga, dan special event;
t. rumah sakit dan klinik;
u. sarana pelatihan terdiri atas:
1. kursus musik; dan
2. kursus dansa;
v. club house;
w. penyediaan konten lagu dan/atau musik untuk keperluan komunikasi kepada publik, meliputi musik yang disimpan dalam tempat penyimpanan digital atau hard disk terdiri atas:
1. audio musik player;
2. video musik player;
3. video karaoke player; dan
4. mobile disc jockey.
(1) Menteri dapat mencabut izin operasional LMK.
(2) Pencabutan izin operasional LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal LMK:
a. melakukan penarikan Royalti yang tidak sesuai dengan ketetapan Menteri;
b. mengubah bentuk badan hukum menjadi badan hukum yang bersifat mencari keuntungan;
c. tidak mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 200 (dua ratus) orang Pencipta untuk LMK di bidang Hak Cipta lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan Pencipta;
e. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 50 (lima puluh) orang pelaku pertunjukan untuk LMK di bidang Hak Terkait lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pemilik Hak Terkait pelaku pertunjukan;
f. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 50 (lima puluh) orang produser fonogram untuk LMK di bidang Hak Terkait lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pemilik Hak Terkait produser fonogram;
g. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) orang pelaku pertunjukan dan 25 (dua puluh lima) orang produser fonogram untuk LMK di bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pemilik Hak Terkait pelaku pertunjukan dan produser fonogram;
h. melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh LMKN;
i. tidak melakukan audit kinerja dan audit keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;
j. tidak mengumumkan kepada masyarakat hasil audit kinerja dan audit keuangan melalui media elektronik dan media cetak paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;
k. melampaui tugas dan fungsinya sebagai LMK bidang lagu dan/atau musik;
l. tidak mengunggah seluruh data/informasi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan dalam jangka waktu kurang lebih 1 (satu) tahun sejak mendapatkan izin operasional atau sejak Peraturan Menteri ini berlaku; dan/atau
m. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan surat peringatan terlebih dahulu kepada LMK bidang lagu dan/atau musik sebelum dilakukan pencabutan izin operasional.
(4) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat ditandatangani.
(5) Dalam hal LMK bidang lagu dan/atau musik tidak mematuhi surat peringatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal memberitahukan kepada Menteri disertai rekomendasi dari LMKN Pencipta, LMKN pemilik Hak Terkait dan/atau Tim Pengawas.
(6) Menteri berdasarkan laporan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) melakukan pencabutan izin operasional kepada LMK bidang lagu dan/atau musik dimaksud.
(7) Menteri mengumumkan pencabutan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik dalam laman elektronik resmi Kementerian Hukum dan/atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.