Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengawas dapat berasal dari unsur:
a. Kementerian Hukum; dan
b. perwakilan organisasi profesi di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
(2) Tim Pengawas paling banyak berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari:
a. Direktur Jenderal selaku pengarah;
b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang merupakan perwakilan dari Kementerian Hukum;
c. 1 (satu) orang anggota yang merupakan perwakilan dari Kementerian Hukum; dan
d. 2 (dua) orang yang merupakan perwakilan dari organisasi profesi di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
(3) Masa jabatan Tim Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) Dalam hal masa jabatan anggota Tim Pengawas berakhir, Menteri dapat mengangkat kembali Tim Pengawas periode sebelumnya untuk 1 (satu) kali masa jabatan atau MENETAPKAN Tim Pengawas yang baru.
Koreksi Anda
