Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengawas dapat berasal dari unsur: a. Kementerian Hukum; dan b. perwakilan organisasi profesi di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait. (2) Tim Pengawas paling banyak berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari: a. Direktur Jenderal selaku pengarah; b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang merupakan perwakilan dari Kementerian Hukum; c. 1 (satu) orang anggota yang merupakan perwakilan dari Kementerian Hukum; dan d. 2 (dua) orang yang merupakan perwakilan dari organisasi profesi di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait. (3) Masa jabatan Tim Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun. (4) Dalam hal masa jabatan anggota Tim Pengawas berakhir, Menteri dapat mengangkat kembali Tim Pengawas periode sebelumnya untuk 1 (satu) kali masa jabatan atau MENETAPKAN Tim Pengawas yang baru.
Koreksi Anda