Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan persentase penggunaannya secara bersama-sama dalam suatu rapat pleno berdasarkan kesepakatan masing-masing LMKN dan penggunaannya paling banyak 8% (delapan persen).
Koreksi Anda