Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Penghimpunan Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan melalui 1 (satu) rekening tunggal atas nama LMKN atau masing-masing LMKN dan dapat diketahui oleh seluruh LMK.
(2) Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi dilarang untuk menghimpun Royalti di luar rekening LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
