Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengawas berwenang mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi LMK, LMKN Pencipta, dan LMKN pemilik Hak Terkait.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tim Pengawas menyelenggarakan tugas:
a. pengawasan kinerja dan keuangan LMK, LMKN Pencipta, dan LMKN pemilik Hak Terkait;
b. penyusunan laporan kinerja LMK, LMKN Pencipta, dan LMKN pemilik Hak Terkait untuk disampaikan kepada Menteri;
c. pemberian rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait;
d. pemberian rekomendasi kepada Menteri untuk mencabut izin operasional LMK;
e. pemberian rekomendasi kepada Menteri untuk menunjuk komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait pengganti dalam hal terdapat komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir; dan
f. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik LMK atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
