Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian anggota komisioner masing-masing LMKN yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam hal masa jabatan anggota komisioner masing- masing LMKN berakhir dan belum ditetapkan anggota komisioner yang baru berdasarkan mekanisme seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri dapat mengangkat ketua dan anggota komisioner masing-masing LMKN sampai dengan ditetapkan anggota komisioner yang baru berdasarkan mekanisme seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda