Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian anggota komisioner masing-masing LMKN yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal masa jabatan anggota komisioner masing- masing LMKN berakhir dan belum ditetapkan anggota komisioner yang baru berdasarkan mekanisme seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri dapat mengangkat ketua dan anggota komisioner masing-masing LMKN sampai dengan ditetapkan anggota komisioner yang baru berdasarkan mekanisme seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
