Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewenangan dan tugasnya, LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dibantu oleh 1 (satu) sekretariat LMKN. (2) Sekretariat LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan masing-masing ketua LMKN. (3) Sekretariat LMKN dipimpin oleh sekretaris LMKN yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan kesepakatan masing-masing ketua LMKN. (4) Sekretariat LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh tenaga ahli. (5) Tenaga ahli sekretariat LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk untuk melaksanakan tugas di bidang: a. administratif; b. keuangan; c. hukum; d. lisensi dan kerja sama; e. hubungan masyarakat; f. teknologi informasi; dan g. bidang lain sesuai kebutuhan. (6) Kualifikasi tenaga ahli sekretariat LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari: a. tenaga profesional yang berpengalaman dalam bidang administratif kelembagaan; b. tenaga profesional yang berpengalaman dalam Pengelolaan Royalti; c. tenaga profesional yang berpengalaman di bidang hukum; d. perwakilan LMK yang tidak menjadi komisioner LMKN; dan e. perwakilan dari Pemerintah yang melakukan pengelolaan dan pengawasan di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait. (7) Masa jabatan sekretariat LMKN berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait.
Koreksi Anda