Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait berakhir;
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
d. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; atau
e. sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 3 (tiga) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
(2) Anggota Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait diberhentikan dengan tidak hormat karena:
a. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat LMKN;
b. melakukan pelanggaran disiplin berat;
c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
atau
d. telah melanggar sumpah/janji jabatan berdasarkan usul dari ketua LMKN dan Tim Pengawas.
(3) Dalam hal anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), masing-masing Ketua LMKN terkait harus menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Tim Pengawas.
(4) Menteri MENETAPKAN pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
