Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti.
(2) LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah ditetapkan pencabutan izinnya untuk
mendistribusikan seluruh Royalti yang telah ditarik dan dihimpun kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait sebelum LMK bidang lagu dan/atau musik dicabut izin operasionalnya.
(3) LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan seluruh data dan informasi pengguna lagu dan/atau musik kepada LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait.
(4) LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait berdasarkan data dan informasi pengguna lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pendistribusian Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait yang tergabung dalam LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya.
(5) LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait bertindak sebagai pengampu Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait yang tergabung dalam LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya dengan pengalihan kuasa.
(6) Pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) mempunyai wewenang untuk:
a. mengadministrasikan proses yang terjadi dalam penarikan dan pendistribusian Royalti;
b. membuka seluruh korespondensi yang ditujukan kepada LMK bidang lagu dan/atau musik yang dicabut izin operasionalnya; dan
c. mengatur administrasi keanggotaan dan pendistribusian Royalti melalui LMK bidang lagu dan/atau musik sejenis.
(7) Dalam hal tidak terdapat pengalihan kuasa dari LMK bidang lagu dan/atau musik sejenis kepada LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait, LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait sebagai pengampu akan mendistribusikan Royalti secara langsung kepada pemegang hak dengan menggunakan mekanisme perhitungan LMK bidang lagu dan/atau musik yang izin operasionalnya dicabut.
Koreksi Anda
