Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Semua lagu dan/atau musik yang telah dicatatkan dalam Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik bersumber dari Pusat Data Lagu dan/atau Musik.
(2) Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal.
(3) Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh:
a. LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagai dasar Pengelolaan Royalti;
b. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait dan/atau kuasanya; atau
c. Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.
Koreksi Anda
