Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua lagu dan/atau musik yang telah dicatatkan dalam Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik bersumber dari Pusat Data Lagu dan/atau Musik. (2) Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal. (3) Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh: a. LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagai dasar Pengelolaan Royalti; b. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait dan/atau kuasanya; atau c. Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.
Koreksi Anda